Ini Nama Dua WNI yang Terancam Pidana Mati di Arab Saudi

oleh

JURNALJAMBI.CO – Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan ada dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati dipancung di Saudi Arabia paska eksekusi mati Muhamad Zaini Misrin.

“Mereka adalah Eti binti Toyib Anwar dan Susanti Mahfud,” kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta.

Dikutip dari poskotanews.com, Prasetyo menerangkan kedua orang tersebut dipidana mati, karena terkait perkara pembunuhan. “Mereka divonis mati oleh pengadilan setempat.”

Dihadapan anggota Komisi III DPR juga menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan dalam upaya penundaan eksekusi mati Zaini.

“Pemerintah telah mengajukan permohonan agar eksekuski ditunda dan pemeriksaan ulang,karena ada bukti baru, ” jelas Prasetyo.

Bukti baru dimaksud, adalah penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penerjemah yang membantu perkara. Dengan alasan keterangan tidak sesuai fakta.

Zaini didakwa membunuh majikannya , 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memvonis mati, 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan.

Eksekusi mati baru dilaksanakan, Minggu (18/3). Dia terbukti membi uh majikannya Abdullah bin Umar Muhammad Sindy.

Zaini yang berusia 53 tahun ini sudah 30 tahun mengadu nasib di Saudi sebagai supir. Dia berasal dari Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jatim. (*)