Bejat… Delapan Tahun ABG di Lampung jadi Budak Seks Bapaknya

oleh

JURNALJAMBI.CO – Entah apa yang ada dipikiran HA (43), bukannya melindungi buah hatinya yang masih duduk di kelas XI SMA di Pringsewu dari kejahatan, justru tega mencabuli D (16) anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan bejatnya itu, dilakukan HA selama delapan tahun sejak anaknya masih berusia 9 tahun saat masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SD.

Akibat perbuatan bejat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Pringsewu, langsung melakukan penangkapan terhadap HA saat berada di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, pada Minggu (25/3)

“Tersangka HA, kami tangkap di rumahnya setelah anaknya D yang jadi korban dugaan pencabulan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pardasuka dengan didampingi aparat Pekon (Desa) setempat,”kata Kapolsek Pardasuka, AKP Hary Haryadi, Mingggu malam

Dikuitp dari poskoteanews.com, AKP Hary Haryadi mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan korban, perbuatan pencabulan yang dilakukan ayahnya HA terjadi lagi belum lama ini, Kamis 22 Maret 2018 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi bejat tersebut, dilakukan HA di kamar rumahnya.

“Korban saat itu sedang duduk didalam kamar, tiba-tiba HA masuk ke dalam kamar dan langsung memaksa korban untuk diajak berhubungan intim layaknya pasangan sah,”ungkapnya.

Dikatakannya, korban adalah anak pelaku satu-satunya buah perkawinan dengan istrinya (ibu korban), yang saat ini sedang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Korban ditinggal ibunya sejak masih duduk dibangku kelas 3 SD, dan hanya tinggal berdua dengan ayahnya (pelaku).

“Dari pengakuan korban, bahwa sejak saat kelas 3 SD itulah, korban mulai mengalami penderitaan akibat dicabuli dengan ayah kandungnya sendiri,”terangnya.

“Untuk tersangka HA dan barang bukti pakaian milik korban, saat ini sudah dititipkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.  (*)