ZAHKROWI
JURNALJAMBI.CO – Ada yang menarik dalam acara diskusi publik terhadap tiga paslon Cakada Merangin, yang digelar Aliansi Perempuan Merangim (APM) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang Pola Kantor Bupati Merangin pada Minggu (18/3).
Pasalnya, Pjs Bupati Merangin Husairi, memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut campur dalam Pilkada Merangin yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.
Bahkan Husairi juga mengatakan, jika terbukti dan memiliki data falid beserta saksi bahwa ada ASN di Merangin yang terlibat politik praktis, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
‘’Ya, bila ada ASN kita yang terlibat politik praktis dan datanya falid serta ada saksi, tentu akan kita proses dan diberi sanksi sesuai aturan,” ungkap Husairi.
Ditanya, apakah ada laporan dari masyakarat Merangin, terkait adanya oknum ASN ikut terlibat politik praktis?.
“Soal ASN yang ikut terlibat politik praktis, sejauh ini belum ada laporan terlulis dan lisan yang masuk ke kita, yang jelas kalau terbukti ada, akan kita proses seuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)