Bawa 10 Kilogram Ganja, Dua Warga Sarolangun Diamankan

oleh

DEFA

JURNALJAMBI.CO – Jajaran Polres Sarolangun Provinsi Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram ganja dari tangan dua warga, Minggu (11/3) sekitar pukul 14.00 di Desa Ladang Panjang Kecamatan dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal ketika Satgas III Gakkum Ops Anti Polres Sarolangun mendapat informasi dari anggota TNI tentang adanya peredaran ganja di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun.

Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HM bin F warga Desa Ladang Panjang. Saat ditangkap, HM sedang membawa karung berisi empat paket besar berisi daun, biji dan ranting kering ganja.

Usai menangkap HM, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S bin K di kediamannya di Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dari tangan S bin K, tim kembali mengamankan 1 (satu) buah tas besar yang berisi 6 (enam) paket besar daun, biji dan ranting kering ganja.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas Ipda Azhare Lubis membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sarolangun.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” singkatnya. (*)