ARRI KURNIAWAN
JURNALJAMBI.CO -Gepeng (33) warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi tak berkutik. Pelaku pencurian ternak yang sempat buron selama lima belas (15) bulan itu, akhirnya dibekuk aparat.
Penangkapan Gepeng berawal ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kepulangan Gepeng ke rumahnya pada Minggu (11/3) sekitar pukul 23.00. Mendapat kabar tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat ke Desa Sungai Kapas untuk melakukan penangkapan.
Sesampai di lokasi, tim tidak mendapat kesulitan berarti dan berhasil mengamankan Gepeng. Gepeng lantas dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus membenarkan.
“Pelaku ditangkap saat keluar dari persembunyian dan kembali kediamannya. Pelaku ini merupakan aktor pencurian ternak di Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat,” jelas Ipda Sitorus, Senin (12/3).
Kata Sitorus, Gepeng mencuri ternak pada Senin tanggal 5 Desember tahun 2016 lalu di rumah Agus Sucipto warga Desa Sungai Putih.
“Pelaku sempat kabur ketika hendak ditangkap. Tapi kini, pelaku berhasil ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya,” sebut Sitorus. (*)