Malaysia Minta Indonesia Tidak Hentikan Pengiriman TKI

oleh

JURNALJAMBI.CO – Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait pemberhentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia ternyata tidak didukung oleh pemerintah Malaysia. Sebaliknya, Malaysia meminta agar pemerintah RI tetap memperbolehkan pengiriman TKI ke Malaysia.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, menanggapi banyaknya desakan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pasca kematian tragis Adelina Jemira Sao pada 11 Februari 2018 lalu.

Menurut Zahid, agen-agen tenaga kerja di Malaysia dan para pemberi kerja (majikan) juga telah meminta pemerintah Indonesia agar tidak menghentikan pengiriman warga negaranya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu menurut Presiden Asosiasi Agen Pengerah Buruh Migran Malaysia, Jeffrey Foo, penghentian pengiriman tenaga kerja justru bisa jadi akan meningkatkan jumlah pencari kerja untuk datang ke Malaysia secara ilegal, seperti yang pernah dilakukan Indonesia sebelumnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia pernah menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia pada 2009. Namun moratorium ini hanya bertahan sekitar 2 tahun sebelum akhirnya dicabut pada 2011.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 200.000 buruh migran asal Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Foo tidak menampik adanya kasus-kasus asisten rumah tangga dari Indonesia yang diperlakukan sangat buruk oleh para majikan mereka di Malaysia. Dia pun mengimbau warga Malaysia yang tidak puas dengan asisten rumah tangga dari Indonesia untuk berkonsultasi dengan agen pengerah tenaga kerja untuk solusi lebih lanjut.Akan tetapi, hal ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang merekrut TKI melalui jalur-jalur resmi. (*/jurnalindonesia.co.id)