Endang: Truk Batu Bara Bukan Wewenang Kabupaten lagi

oleh

DEFA

JURNALJAMBI.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun, Endang Naser menuturkan bahwa pihaknya tak lagi punya wewenang untuk mengatur lalulintas truk pengangkut batubara.

Kada Endang, jalan lintas yang digunakan yakni jalan Sarolangun – Tembesi yang sebelumnya berstatus jalan provinsi kini berubah menjadi jalan nasional.

“Secara otomatis, tanggungjawab pengaturan lalulintas juga berada di Kementerian,” ujar Endang.

Kata Endang, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak balai transportasi darat mengenai masalah angkutan batubara.

“Kalau jalan nasional yang ngatur kementerian, sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, kalau jalan provinsi, gubernur, jalan kabupaten, bupati. Tapi kenyataannya jalan nasional di depan ibukota Kabupaten,  nah yang babak beluk kabupaten,” tambahnya.

Oleh karenanya pihaknya mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur masalah transportasi pengangkutan batubara, termasuk masalah tonase muatan. “Saya pernah ribut masalah tonase, oh bisa pak bawa ke Pelawan (timbangan milik pusat), apakah logis dari Mandiangin timbangnya di Pelawan?,” kata Naser.

Sekarang ini, lanjut Naser, Perda pengaturan transportasi batubara jadi mandul setelah jalan provinsi menjadi jalan nasional. Sebab otomatis kewenangan mengatur ada pada pihak pusat.  “Kita razia tidak boleh, itu jalan nasional kewenangan pusat,” katanya.

Menurutnya, jalur lalu lintas pengangkutan batubara di Sarolangun tak lagi terkontrol, sejak tiga tahun terahir pasca pemindahan jalan provinsi menjadi jalan nasional. “Dia mau lewat siang, mau malam bebas, jalan nasional,  yang ngatur menteri,” terang Naser. (*)