Sidang OTT KPK

Mangkir di Persidangan, Jaksa KPK Sebut Handphone Ujang Tidak Aktif, Ujang Berdalih Sudah Klarifikasi

oleh
Jaksa Penuntut Umum KPK, Feby Dwiandos

M TAMI

JURNALJAMBI.CO, JAMBI –Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Ujang Haryadi tidak hadir di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan kasus dugaan korupsi uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017, Selasa (27/2/2018)

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiandos mengatakan nomor handphone milik Ujang yang dimilikinya juga bernada tidak aktif.

” Gak tau juga, nomornya kita telepon gak aktif,” kata Feby saat di bincangi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Senin malam 26 Februari 2018.

Feby mengaku tidak mengetahui alasan apa yang membuat Kadis Pariwisata Provinsi Jambi itu tidak datang saat diminta kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin 26 Februari 2018 lalu.

“Belum tau kita alasannya apa, apakah surat dari kita belum sampai karenakan kita ngirimnya baru juga,” tutur Feby.

Meski di persidangan kali ini Kadis Pariwisata tidak bisa hadir, kata Febi, bukan berarti tidak dipanggil lagi. Menurutnya, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Ujang untuk dapat hadir di Pengadilan Tipikor Jambi pada sidang yang akan digelar Senin 5 Maret mendatang.

Sementara itu, Ujang Haryadi saat dihubungi Jurnaljambi.co mengatakan dirinya tidak mengetahui jika pihak KPK memintanya untuk hadir pada hari itu.

” Saya tidak tahu, suratnya belum sampai kesaya,” kata Ujang saat dihubungi via teleponnya, Selasa sore (27/2/2018).

Terkait dengan nomor teleponnya yang tidak aktif saat ditelpon pihak KPK, Ujang beralasan dirinya lagi ada kegiatan sehingga nomornya tidak diaktifkan.

” Saya ada rapat di Bengkul tanggal 21, 22 dan 23 (Februari) sehingga memang HP tidak saya aktifkan,” tutur Ujang.

Akan tetapi, menurut Ujang dirinya telah melakukan klarifikasi kepada pihak KPK.

” Dan Insyaallah saya akan datang pada sidang yang akan datang,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ujang Haryadi dipanggil oleh penuntut umum KPK untuk hadir di Pengadilan Tipikor Jambi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan suap ‘uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan, Arpan dan Saifudin.(*)