Panwaslu: Tidak  Ada  Aturan Khusus Larangan Paslon Untuk Berdakwah

oleh

YOSEP

JURNALJAMBI.CO – Panwaslu Kabupaten Kerinci memastikan tidak ada larangan bagi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci untuk berdakwah. Namun, dirinya memastikan yang dilarang adalah berkampanye di masjid atau rumah ibadah.

“Secara aturan khusus tidak ada larangan paslon untuk berdakwah di Masjid. Diaturan yang ada dilarang berkampanye di Masjid,” terang anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana.

Menurut Jatra, sepanjang dalam dakwah yang disampaikan pasangan calon tidak mengajak atau menghimbau untuk memilih tidaklah menjadi persoalan.

“Sepanjang tidak ada kata ajakan untuk memilih. Untuk aturannya nanti kita lihat nantinya. Yang jelas kampanye dilarang di Masjid, kalau berdakwah di Masjid tidak ada aturannya,” terangnya.

Paslon bupati dan wakil bupati, Adirozal-Ami Taher diketahui adalah seorang ulama. Keduanya, sebelum Pilkada Kerinci sudah sering berdakwah di Majelis Taklim, pembawa Khotbah dan Khatib saat Sholat Jum’at. (*)