Ternyata, Sapi Untuk Penggemukan Itu Diantar ke Rumah Potong, di Pengadilan Mantan Kadis dan PPTK Saling Tuding

oleh

M. TAMI

JURNALJAMBI.CO – Sidang kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi tahun 2014 di Dinas Peternakan Provinsi jambi memasuki babak baru.

Kamis (22/2) mantan Kadis Peternakan, Akhdiyat dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kala itu, Naksabandi saling tuding soal pemotongan sejumlah sapi pada proyek senilai Rp 3,4 miliar. Akibatnya, negara pun dirugikan sebesar Rp 994 juta.

Kata Akhdiyat, sapi yang semula dianggarkan untuk penggemukan itu diantar ke rumah potong atas dasar keputusan bersama, bukan la keputusan dirinya pribadi.

“Tidak ada (Perintah Red’), itu keputusan bersama,” kata Ahdiyat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Akhdiyat juga menyangkal dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menurunkan sapi-sapi tersebut di pinggir Sungai Batanghari.

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk diturunkan karena alasan nyangkut atau apa,” ujar Ahkdiyat.

Berbeda dengan Akhdiyat, dalam kesaksiannya, Naksabandi yang saat itu merupakan PPTK proyek menuturkan, sapi itu diletakkan di pinggir Sungai Batanghari dikarenakan kapal yang digunakan untuk membawa sapi itu nyangkut di Desa Teluk Jambu.