YOSEP
JURNALJAMBI.CO-Seorang warga di Kota Sungaipenuh-Kerinci-Jambi menceritakan pengalaman buruk saat terjaring razia polisi beberapa hari lalu. Dia merasa dirugikan karena menilai proses tilang yang dilakukan oknum polisi itu menyulitkannya.
Bagaimana ceritanya?
Beberapa hari lalu, seorang pria yang tak ingin diketahui identitasnya (demi keamanan) melintas menggunakan kendaraan roda dua di lokasi pasar Sungaipenuh. Saat itu, pria itu terjebak operasi razia lalulintas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kerinci.
Seperti lazimnya, dia ditanyai kelengkapan surat kendaraan bermotor. Singkat cerita, pria itu akhirnya ditilang polisi karena ada salah satu kelengkapan motornya bermasalah. Kisah inipun dimulai dari sini.
Dia diberikan surat tilang berwarna biru. Oknum polisi itu meminta kepadanya untuk meregister ke oknum polisi lainnya agar bisa dilakukan pembayaran sistem e-tilang (sistem pembayaran tilang online) di bank. Namun, saat dilakukan register melalui sistim e-tilang, ternyata surat tilang tersebut tidak bisa diregister, karena sudah terigister duluan.
“Kata petugas tidak bisa diregister, karena sudah diregister lebih awal,” ungkap pengendara yang tidak ingin namanya ditulis.