Miris, Ibu dan Anak Tertangkap Edarkan Sabu

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Selasa, 20 Februari 2018, 02:39 AM
DEFA

JURNALJAMBI.CO - Benar-benar miris manakala ibu dan anak tertangkap menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya adalah BP (anak) dan WA (ibu) warga Desa Benteng Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.



BP dan WR ditangkap Rabu (14/2) lalu sekitar pukul 20.30 dengan barang bukti sebanyak 68 klip plastik kosong, 2 klip plastik berisi sabu seberat 0,44 gram, 1 buah bong botol lasegar, 4 (empat)  buah kaca pirek, 9 buah pipet bekas, 1 buah karet dot dan 1 buah silet.

Polres Sarolangun merilis, Rabu (14/2) sekitar pukul 20.00 anggota unit operasional satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sukasari RT.1 Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Tim kemudian langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga, ditemukan dua klip plastik putih bening diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasubag Humas IPDA Azhari Lubis menuturkan kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku mulai hari ini dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun  dan  denda maksimal Rp. 10 miliar,” singkatnya.  (*)

Tags

Berita Terkait

X