Dukcapil Keluarkan Suket Agar Warga Bisa Ikut Nyoblos

oleh

ANTO

JURNALJAMBI.CO – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Merangin 27 Juni 2018 mendatang, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berupaya melakukan percepatan proses perekaman e-KTP.

Hingga akhir Januari 2018, terdapat 22.871 warga usia 17 tahun keatas belum melakukan permerekam e-KTP, target Dirjen Dukcapil sebanyak 201.710.000 ribu keping e-KTP di Merangin sudah teralisasi 90 persen.

Menanggapi hal tersebut, Dukcapil menghimbau kepada warga untuk segera melakukan perekaman e-KTP di Kantor Camat terdekat.

“Ya, hingga bulan Januari 2018 ini, terdapat sebanyak 22.871orang warga kita yang berumur17 tahun keatas belum merekam e-KTP. Dan sebenarnya tidak ada kaitan dengan Pilkada saja percepatan perekaman e-KTP ini, tapi ini target Nasional, jadi dari tahun sebelumnya sudah kita kejar tager realisasi perekaman e-KTP ini,” ungkap Kepala Dukcapil Merangin Jailani, saat dikonfirmasi jurnaljambi.co kemarin (15/2).

Sementara itu, ketika ditanya dari 22.871 orang penduduk Merangin yang belum rekam e-KTP tersebut, apakah tidak terkendala dalam pemilihan Pilkada Merangin nantinya?

“Kalau terkendala itu tidak, karna yang belum mendapat e-KTP akan kita keluarkan Surat Keterangan Penduduk (Suket) berlaku selama 6 bulan. Karna bagi warga kita yang telah merekam di kantor Camat, itu tidak bisa kita cetak e-KTPnya, terlebih dahulu dikirim ke Dirjen Dukcapil melalui proses penunggalan data menggunakan sistim online,” terangnya.

Sedangkan untuk penduduk yang belum merekam e-KTP jelas Jailani, pihaknya sudah bekerja sama dengan Sekolah, Desa, Kecamatan dan pihak KPU Merangin. Dengan tujuan, agar masyarakat yang belum miliki e-KTP, agar segera melakukan perekaman.

“Untuk 10 persen yang bekum rekam e-KTP ini, kita terus melakukan sosialisasi, pelayanan keliling dan bekerja sama dengan sekolah, Desam, Kecamatan dan KPU Merangin. Bagi warga yang ingin merekam e-KTP silahkan datangi kantor Camat Bangko, Sungai Manau, Pangkalan Jambu, Tabir,  Margo Tabir, Tabir Lintas, Tabir Selatan, Tabir Timur, dan Kantor Camat Pamenang, Bangko Barat dan Kecamatan Sungai Tenang,  karna kecamatan yang lain alat perekaman mengalmi kerusakan,” tandasnya.(*)