Al Haris Serahkan SK Kepemilikan Tanah untuk Warga yang Puluhan Tahun Tinggal di Tanah Restan

oleh

ANTO

JURNALJAMBI.CO – Bupati Merangin H Al Haris pada Jum’at (9/2) memberikan SK kepemilikan tanah, untuk warga yang telah puluhan tahun tinggal di tanah Restan (R) di Desa Gading Jaya dan Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan.

Ada sebanyak 38 orang Kepala Keluarga (KK) di Desa Gading Jaya mendapatkan SK, yang dibagikan serentak dengan warga Desa Sinar Gading sebanyak 59 KK di Balai Desa Gading Jaya tersebut.

‘’Jadi setelah mendapatkan SK ini, untuk kepemilikan sertifikat tanahnya sudah bisa diproses. Hanya saja saya berpesan, jika sudah memiliki sertifikat, jangan sekali-kali menjual tanah yang didapat dengan susah payah itu,’’ujar Bupati.

Kepemilikan sertifikat tanah itu lanjut bupati, sangat penting diurus secepatnya. Sebab jika tidak mempunyai sertifikat, suatu saat tentu ada pihak-pihak lain yang menginginkan tanah tersebut.

Namun jika sertifikat telah dimiliki lanjut bupati, tentu warga akan merasa nyaman dan aman tinggal di rumah yang telah puluhan tahun dibangun di tanah eks Restan (R)  kawasan eks transmigrasi itu.

Sebelumnya bupati mengaku sangat prihatin dengan warga yang tinggal di tanah Restra, betapa tidak setiap harinya mereka dirundung kekhawatiran. Sebab  kapan saja warga itu bisa diusir, karena mendirikan bangunan di tanah Restan (R).

‘’Kasihan, mereka telah tinggal puluhan tahun di tanah itu dan tidak memiliki lokasi tanah lainnya untuk mendirikan rumah, makanya hari ini SK untuk kepemilikan tanah itu kita berikan,’’terang Bupati. (*)