Lima Fakta yang Menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Tersangka

oleh

JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil dan temuan penyidik untuk memutuskan status hukum terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

Dikutp dari Tempo.co, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk soal adanya kemungkinan tersangka baru. Berikut ini sejumlah fakta berkaitan dengan kasus suap tersebut.

  1. Bermula dari penangkapan anak buahnya

Perkara ini bermula dari penangkapan 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, yang naik 25 persen dari anggaran tahun lalu.

Pada Rabu, 29 November 2017, empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014, Supriono; pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.