Ternyata, KPK Tetapkan Zola Sebagai Tersangka Sejak Lama, Tapi….

oleh

Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Beberapa hari sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan atas Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri. Surat itu telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, Zumi Zola berstatus tersangka dalam surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas Gubernur Jambi itu selama enam bulan.

“Status beliau (Zumi) tersangka,” kata Agung, Kamis, 1 Februari 2018. (*/tempo.co)