Gelar Konferesi Pers, Ini Tanggapan Zola Soal Status Tersangka

oleh

M.TAMI

JURNALJAMBI.CO – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at 2 Februari 2018 kemarin, Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Proses akan diikuti, saya juga menunggu arahan selanjutnya seperti apa,” kata Zola saat menggelar konferensi pers dirumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Zola juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk membicarakan persoalan ini.

Kata Zola, sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat pe-nonaktifan dirinya dari Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri).

“Intinya adalah saya tetap bertugas sebagai seorang Gubernur melayani masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Bersama ARN, Zola disangka oleh KPK melanggar pasal 12 huruf B dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)