Pemkab Merangin Kaji Dampak PETI Terhadap Lingkungan dan Sosial Ekononi Keluarga

oleh

ANTO

JURNALJAMBI.CO -Dampak dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terhadap lingkungan dan sosial ekonomi keluarga, mulai dikaji.

Kajian yang cukup mendalam itu dilakukan Forum Internalisasi Masukan Kebijakan kepada Daerah pada Kamis kemarin (25/1).

Forum tersebut terdiri dari, Tim dari Universitas Jambi, Badan Lingkungan Hidup Daerah Merangin, Bappeda Merangin, Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Merangin Provinsi, Dinas Kesehatan Merangin serta instansi terkait lainnya.

Paparan kajian dampak PETI yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Merangin itu dilakukan oleh Prof Yohanes, dari Universitas Jambi. Paparan dimulai dari dampak PETI terhadap lingkungan, kesehatan sampai sosial ekonomi keluarga.

Pada acara paparan kajian dampak PETI yang bernuansa kekeluargaan tersebut, Bupati Merangin H Al Haris menegaskan, kajian yang dilakukan itu sangatlah dibutuhkan bagi Kabupaten Merangin dan daerah lainnya yang terdapat PETI.

‘’Kalau dampaknya pada penyakit kulit, saya rasa kita semua mungkin sudah tahu. Saya ini kajian lebih mendalam lagi, misalnya apakah padi yang ditanam di lahan eks PETI itu berasnya juga mengandung Mercuri dan dampak lainnya,’’ujar Bupati.

Sebab lanjut bupati, sekarang ini sudah puluhan hektar lahan eks PETI itu kembali diolah warga menjadi sawah. Bahkan panen telah dilakukan beberapa kali, sehingga kajian terhadap kandungan padi yang dihasilkan itu sangat dibutuhkan.

Sementara itu terkait pemberantasan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin, bupati menegaskan telah dilakukan dengan berbagai cara. ‘’Kita sudah lakukan razia PETI berulang kali dan kenyataannya pelakunya tidak juga kapok,’’ujar Bupati.

Pada 2014 terang bupati, dicoba membuat peraturan daerah (Perda) terkait PETI. Tapi jadi tidak mungkin dibuat Perda kalau ada undang undang  yang lebih tinggi. Kemudian muncul rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan.

Belum lagi Ranperda Insiatif Dewan itu rampung, muncul Undang Undang 23 yang menyatakan kewenangan pertambangan tidak pada bupati, tapi beralih ke provinsi. ‘’Jadi provinsi yang harus membuat Perda, karena PETI tidak hanya di Merangin,’’pinta Bupati.

Bupati juga mengaku jadi bingung, sebab ada warga yang ingin membuat izin terkait aktivitas PETI yang dilakukan. Pelaku PETI yang dituding melakukan aktivitas tanpa izin, mau mengurus perizinannya, tapi Pemkab Merangin jadi tidak berdaya.(*)