Asik ‘Nikmati’ Dana Desa, Kades Ini Akhirnya Jadi Tersangka

oleh

ZAKHROWI

JURNALJAMBI.CO – Kamis (18/1) Kejaksaan Negeri (Kejari)Merangin secara resmi telah menetapkan Syamlawi, Kepala Desa Dusun Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi sebagai tersangka.

Syamlawi diduga telah menyelewengkan Dana Desa dalam tiga tahun anggaran, yakni 2015, 2016 dan 2017. Kejari tidak menyebutkan berapa jumlah kerugian negara atas perbuatan Syamlawi. Namun besarannya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Hari ini kita sudah menetapkan satu tersangka penyelewengan Dana Desa yakni Kades Dusun Mudo, Syamlawi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Merangin, Iwan.

“Sebelum penetapan tersangka, kami sudah memeriksa 37 saksi. Baik itu perangkat desa maupun masyarakat setempat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin, Al Haris tidak merasa kaget. Menurutnya, Ia sudah berkali-kali mengingatkan agar Dana Desa digunakan sesuai dengan prosedur.

“Saya sudah pernah memanggil kades (Syamlawi, red) untuk datang kerumah dinas melalui Sekdesnya. Waktu dipanggil pertama tidak mau hadir, pada panggilan kedua barulah datang,” ujar Al Haris.

“Saya juga sudah mengingatkan, kades kalau memang didesa bapak itu masih ada pekerjaan fisik yang belum tuntas, segera dituntaskan. Kalau memang ada dana desa yang belum terserap tolong serap dengan segera. Dia jawab siap-siap begitu,” tuturnya.

Kata Al Haris, untuk mengawasi jalannya penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah telah melakukan nota kesepakatan dalam bentuk Memorendum of Understanding (MoU) dengan Kejari dalam rangka bimbingan kepada Kepala Desa.

“Jika ketika mereka sudah menyalagi aturan dan melakukan pelanggaran hukum, apalagi negara sudah dirugikan, apa boleh buat, kita bukannya tidak melindungi tapi kita sudah membantu mengingatkan,” pungkas Al Haris. (*)