Ya Ampun, Kakek Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak Lima Kali

oleh

DEFA
JURNALJAMBI.CO – Entah apa yang ada dalam pikiran kakek uzur yang satu ini. AS (64) warga Desa Tinting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Jambi ini tega mencabuli KL (16) yang tak lain tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (13/1) sekitar pukul 09.00, korban sedang berada didalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang dan mengetuk pintu kamar korban. Pelaku memanggil korban dan mengatakan bahwa ada orang yang mau bertemu dengan korban. Korban lantas membuka pintu kamar. Pelaku kemudian mengajak korban kebelakang rumah.

Sesampainya di belakang rumah di semak-semak, pelaku langsung memaksa korban untuk bersetubuh. Pada saat itu ada seorang warga yang masih kerabat korban sedang memancing sekitar 20 meter dari lokasi pelaku dan korban.

Melihat ada warga, pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumah. Pada saat di perjalanan ke rumah korban bertemu dengan warga yang tadi sedang memancing. Warga kemudian menanyakan dari mana korban tadi dan korban menjawab dari semak-semak.

Sesampainya korban di rumah, warga kembali menanyakan apa yang di perbuat korban disemak-semak tadi. Kemudian korban mengatakan bahwa tadi sudah disetubuhi oleh tersangka dan sebelum kejadian ini tersangka pernah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Mendengar penjelasan korban, kerabat korban kemudian memberitahukan kepada orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Sarolangun.

Tim bergerak cepat. Sabtu siang sekitar pukul 13.00, pelaku berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh mengatakan dari hasil klarifikasi korban telah disetubuhi tersangka sebanyak 5 (lima) kali.

“Tersangka diamankan di Polres Sarolangun proses hukum lebih lanjut dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (*)