M.TAMI
JURNALJAMBI.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof DR Aulia Tasman 8 tahun penjara.
Hukuman itu empat kali lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi beberapa yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Hakim Mahkamah Agung menyatakan Aulia terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu juga berbeda dengan pasal yang dikenakan oleh pengadilan tinggi dan pengadilan tipikor Jambi yang memvonis Aulia dengan pasal 3 UU yang sama.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Dedy Susanto mengatakan Aulia juga dihukum membayar denda sebasar Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Dedy Susanto melalui pesan whats App nya, Kamis malam (4/1).
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan paska keluarnya keputasan mahkama agung RI No 1629K./PID.SUS/2017 tanggal 10 november 2017 itu pihaknya yang terdiri dari tim Pidsus dan Intelijen Kejati serta Kejari Jambi diseputaran kawasan Telanaipura Kota Jambi.
“Kemudian terpidana di bawa ke kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi dan kemudian pada pukul 20.10 WIB terpidana di bawa oleh tim Pidsus dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi dibawa ke lapas kelas 2 Jambi dan diterima oleh KPLP lapas dan akhirnya Pelaksanaan eksekusinya dapat di laksanakan,” jelas Dedy.
Untuk diketahui, Aulia Tasman sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Unja yang kemudian diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai ketingkat Mahkama Agung. (*)