HAITAMI
JURNALJAMBI.CO – Tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP dan UMK bukan berarti perusahaan mengikuti kebijakan standar upah.
Hal itu terbukti dengan masih banyaknya pengaduan tenaga kerja yang mengaku diberi upah dibawah UMP dan UMK. Dinas Tenga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengaku keluhan masalah penggajian banyak dari pekerja perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan.
Namun demikian, pihak Disnakertrans mengaku belum ada persoalan tenaga kerja selama 2017 yang masuk keranah penyidikan. Sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pihaknya sejauh ini baru melakukan pembinaan.
“Kepada perusahaan-perusahaan tersebut kita minta untuk segera membayar kekurangan-kekurangan yang belum mereka bayar,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi melalui Kasi Pengawasan Norma Kerja Bidang Pengawasan Tenagah Dodi Haryanto, Selasa (2/1).
Sementara itu, untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali Dodi mengaku akan terus melakukan pemantauan secara intensip untuk menjamin hak-hak pekerja diakomodir oleh pihak perusahaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dodi juga berharap agar pihak perusahaan dapat mematuhi aturan-aturan yang ada, kepada masyarakat juga diharapkan kontribusinya dalam hal penegakan UU tenaga kerja ini.
Kepada pekerja maupun serikat pekerja diharpkan dapat membantu dengan menyampaikan kepada kami bila mana ditemukan ada perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK,” ujar Dodi. (*)