“Masyarakat banyak beralasan jika kawasan hutan negara di daerahnya merupakan kawasan jelajah nenek moyangnya dulu yang berkenan sampai ke dalam (hutan),” jelasnya.
Akan tetapi untuk meminimalisir terjadinya konflik, dan sesuai nawacita presiden yang mencanangkan 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk masyarakat, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang terlanjur membuka kawasan hutan.
“Kita fasilitasi kalau terkanjur untuk menjadikan sebagai kawasan perumahan sosial, tidak ada Bagi-bagi lahan,” tukasnya. (*)