ZAKHROWI
JURNALJAMBI.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2017.
Khusus di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) BPK menemukan ada denda keterlambatan sebesar Rp 243,6 juta, kelebihan pembayara Rp 39 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp 403 juta.
Kepala Bidang Bina Marga, Aspan menuturkan bahwa dari Rp 243,6 juta denda keterlambatan, Rp 272,3 juta sudah dikembalikan.
Sementara, dari Rp 39 juta temuan atas kelebihan pembayara n, Rp 27 juta sudah dikembalikan.
Sedangkan untuk potensi kelebihan pembayaran Rp 403,9 juta, Rp 311,8 juta diantaranya telah dikembalikan.
“Kami bergerak cepat untuk mengembalikan semua temuan BPK agar tidak masuk dalam catatan hitam. Semua rekanan, kami tegaskan untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan hasil audit tersebut,” ujar Aspan.
Timbul pertanyaan, dari Rp 243,6 juta denda keterlambatan, kenapa yang dikembalikan Rp 272,3 juta? Bukankah itu berlebih?
Menurut Aspan, Rp 243,6 juta denda keterlambatan hasil temuan BPK tersebut terhitung sampai dengan tanggal 25 Desember 2017.
“Jadi denda keterlambatan yang kami hitung tidak hanya sampai tanggal 25 Desember, tapi sampai akhir tahun. Tujuannya adalah agar pada audit anggaran tahun 2017 selanjutnya tidak lagi ada temuan,” terangnya. (*)