Marsekal Hadi Batalkan Sebagian Keputusan Jenderal Gatot

oleh

JURNALJAMBI.CO – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelum dirinya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan 84 perwira tinggi (pati) TNI. Salah satunya, Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.

Dalam surat keputusan itu disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI.

Dalam keputusan tersebut, ada 16 nama yang mengalami perubahan. Nama-nama tersebut sebelumnya tertulis sebagai berikut: