PT. BMJ Perampas Hak Masyarakat

oleh

Pihak perusahaan begitu bersemangat memulai operasi tersebut, bagaimana tidak, hutan yang lebat dengan kayu yang mahal pasti akan menghasilkan uang banyak bagi perusahaan. Saat itu masyarakat telah memprediksi orientasi perusahaan hanya akan merampas hutan dari lahan masyarakat, bahkan banyak masyarakat menolak keberadaan PT BMJ. Karena kekuatan dan kesewenangan pemerintah, masyarakat tidak bisa apa – apa.

Ternyata benar terjadi, setelah 300 hektar habis ditumbangi perusahaan mulai lambat beroperasi, dan meminta agar masyarakat mau memberikan lahan yang lebih luas dengan kuantitas kayu yang lebih banyak, namun dengan tegas masyarakat menolak tawaran tersebut.

PT.BMJ telah memulai operasinya dengan citra yang buruk di mata masyarakat, apalagi perusahaan tidak mengantongi Surat Pernyataan dan Penyerahan Lahan (SPPL) dari masyarakat, akan tetapi telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah. Itulah upaya perusahaan untuk mengelabui masyarakat, dan bila di kaji lebih dalam, bahwa apa yang dilakukan perusahaan adalah kebohongan dengan tujuan menyerobot lahan masyarakat.

Antara hidup dan mati enam tahun sudah perusahaan ini beroperasi. Praktek kebohongan besar ini, jelas menggores luka di hati masyarakat. Kesejahteraan yang didambakan, kini hanya tinggal sejarah kelam, karena perusahaan telah mati beroperasi. Perusahaan hanya meninggalkan beberapa batang sawit yang tak terawat, beberapa alat berat yang rusak dan berkarat, kantor yang di makan anai anai, dan lahan pontensial yang terbangkalai akibat perusahaan tidak cukup modal untuk melanjutkanya.