Periksa Tubuhnya Tidak Ketemu, Ternyata Sabu di Simpan di Kamar Adik

oleh
Tersangka

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba sabu di wilayah hukumnya.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan. Ceritanya, sekira pukul 14.00 Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 04 Desa Karang Mendapo sering terjadi transaksi narkotika.

Informasi ini dilakukan observasi di alamat tersangka. Benar saja, di rumah tersangka, polisi menemukan tersangka sedang berada di ruang tamu.

Diapun digeledah. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang haram tersebut. Polisi tak ingin kecolongan, terus mendesak tersangka. Tersangka akhirnya tak mampu mengelak saat dilakukan penggeledahan di lantai depan kamar milik adiknya.

Di kamar tersebut polisi menemukan beberapa paket sabu yang menjadi barang bukti. Polisi lalu membawa BB dan tersangka ke polres Sarolangun untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kompol Agus.(*)