Penulis Lafaz Allah di Sandal Jepit Naik Status jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

oleh

ANDI PRIMA PUTRA

JURNALJAMBI.CO-Firdaus (41) alias Pidos sang pembuat Lafaz Allah di Merangin Provinsi Jambi sudah naik statusnya dari terduga menjadi tersangka. Itu artinya, polisi sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan status tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Muttaqim membenarkan polisi sudah menaikkan status Pidos. Dia menjelaskan, dua alat bukti awal penetapan tersangka yang dijadikan referensi status Pidos adalah sendal jepit dan keterangan saksi.

“Ya sudah ditetapkan tersangka. Kasusnya masih kita kembangkan,”jelas Kasat Reskrim, beberapa waktu lalu.