JURNALJAMBI.CO – Mutaib al-Saud menjadi pangeran Arab Saudi pertama yang bisa menghirup udara usai keluar dari penjara “ antikorupsi” di Hotel Ritz Carlton, Arab Saudi. Dia bebas setelah membayar tebusan US$10 miliar (Rp135,35 triliun).
Dilansir dari Al Arabiya, Sabtu 2 Desember 2017, putra mendiang Raja Abdullah dan Menteri Keamanan Nasional Saudi itu ditahan pada awal November sebagai bagian dari operasi bersih-bersih terhadap pangeran dan pengusaha yang terlibat suap dan korupsi.
Menurut sumber dari pihak oposisi Saudi, Pangeran Mutaib ditahan setelah terlibat “ suap dalam jumlah yang fantastis”. Agar bebas dari tahanannya, Pangeran Mutaib menyerahkan uang tebusan senilai US$10 miliar kepada Kerajaan Arab Saudi.