Soal Jual Beli SK Honorer, Kadis Dikbud Urung Dilaporkan

oleh

DEFA – SAROLANGUN

JURNALJAMBI.CO – Janji Sekjen Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Geraki), Usman untuk melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lukman, urung dilaksanakan.

Padahal, Senin lalu (20/11) Usman sempat menuturkan akan melaporkan dugaan jual beli SK honorer dan dugaan mengangkangi keputusan Bupati Sarolangun nomor:80/48/BKP2D/2014.

Usman juga berjanji akan melaporkan Staf Disdikbud, Lismawati dengan dugaan pemalsuan tandatangan Didi Marlini pada slip gaji Didi Marlini bulan November 2017. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi.

“Belum dilaporkan dan bukan berarti tidak jadi,” ungkap Usman.

Kata Usman, Ia Ia akan tetap melaporkan Kadis Dikbud Sarolangun, Lukman, Lismawati dan pihak terkait lainnya. Namun, Ia masih mempertimbangkan itikad baik Lukman dan Lismawati untuk meminta maaf atas tindakan yang telah diperbuat.

“Saya akan laporkan kalau tidak ada tindak lanjut dan itikad baik. Kita masih banyak pertimbangan, kalau mereka masih juga merasa benar, maka akan saya laporkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Selasa (21/11) lalu Usman mengaku akan melaporkan Lukman, Lismawati dan pihak terkait lainnya ke Polres Sarolangun.

“Ya. Yang jelas saya laporkan atas nama Lembaga Geraki,” tegas Usman, Senin (20/11).

“Lismawati tidak akan berani menanda tangani slip gaji Didi Marlini tanpa ada perintah atasan. Yang jelas pihak-pihak terkait lah. Kemungkinan pagi saya laporkan,” timpalnya.

Bahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang menguatkan dugaan jual beli SK honorer, indikasi mengangkangi keputusan Bupati Sarolangun Nomor.800/48/BKP2D/2014, dan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut akan diserahkan Usman. (*)